Rabu, 02 Maret 2011

serba serbi pkn

1. Occupatie: Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai. (Nama Lainnya pendudukan)
2. Fusi: Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. ( Peleburan)
3. Anexatie: Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. ( Pencaplokan)
4. Cessie: Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.(Penyerahan)
5. Accesie: Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. ( Penaikan)
6. Innovation: Munculnya Negara Baru di atas negara yang pecah/hancur karena suatu hal ( Pembentukan Baru).
7. Separatise: Negara yang memisahkan diri dari negara sebelumnya ( pemisahan).
8. Procklamation: Negara yang terbentuk melalui Proklamasi kemerdekaan.
9. Mandat: Negara bekas jajahan negara yang kalah dalam perang dunia 1, kemudian negara itu berada dalam perlindungan negara yang menang dalam perang dunia 1 dengan pengawasan dewan mandat Liga bangsa bangsa.

10. Prokterat: Negara yang berada dalam perlindungan negara yang lain
11. Koloni: Negara yang sepenuhnya berada di dalam penjajahan negara yang lain( Penjajahan).
12. Uni: Gabungan 2 negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat, dipimpin oleh 1 pemimpin negara.
13. konfederasi: gabungan dari sejumlah Negara melalui sejumlah perjanjian internasional yang memberikan wewenang tertentu kepada konfederasi.
14. Trustee: uatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi. ( perwalian)
15. Monarki:Bentuk negara yang di kepalai oleh seorang raja.
16. Tirani:Kekuasaan dalam suatu negara yang dilakukan dengan sewenang-wenang
17. Oklokrasi: Pemerintahan yang dipegang oleh kaum awam
18. plutokrasi: Pemerintahan yang (biasanya) dikelola oleh sekelompok orang yang memiliki kemampuan beneficial yang tinggi.
19. Mobokrasi: bentuk buruk dari demokrasi, di mana rakyat memang berdaulat tetapi negara berjalan dalam situasi perang dan tidak ada satu pun kesepakatan dapat dibuat secara damai.
20. Oligarki: Pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan/ kelompok tertentu.
21. Nepotisme: Perilaku yang menunjukkan suatu kecenderungan untuk mengutamakan sanak saudara sendiri.
22. Republik: sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan.
23. Monarki Konstitusional: Bentuk negara yang di kepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya di batasi oleh undang undang.
24. Monarki Parlementer: bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
25. Monarki Absolut: Bentuk negara yang di kepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya tidak terbatas, mutlak.
26. Republik Absolut: Bentuk Negara yang pemerintahannya memiliki kekuasaan yang tidak terbatas.
27. Republik Parlementer: Bentuk negara di mana presiden hanya menjabat sebagai kepala negara. Kepala Pemerintahan di pegang oleh perdana menteri yang bertanggung jawab pada parlemen.
28. Republik Konstitusional: Bentuk Negara di kekuasaan di pegang oleh seorang kepala pemerintahan dan dibatasi oleh undang-undang.
29. Ius Soli: Asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan negara tempat kelahiran.
30. Ius Sanguinis: Asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan keturunan.
31. Adopsi: pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri.
32. Naturalisasi: Pemerolehan kewarganegaraan untuk warga negara asing, didapatkan setelah menyelesaikan sarat tertentu.
33. Apatride: Orang yang tidak memiliki suatu kewarganegaraan
34. Bipatride: Orang yang memiliki dua kewarganegaraan
35. Multitride: Orang yang memiliki lebih dari 2 kewarganegaraan.
36. Opsi: Hak untuk memilih suatu kewarganegaraan.
37. Hak Repodiasi: Hak untuk menolak suatu kewarganegaraan.
38. Demokrasi: bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
39. Negara Hukum: Negara yang kekuasaannya dibatasi oleh suatu hukum.
40. Negara Sekuler: Negara yang menjamin kebebasan individu dan perusahaan dari agama, berkaitan dengan individu sebagai warga negara terlepas dari agamanya, tidak sesuai dgn keadaan badan terhubung ke agama tertentu, dan berusaha untuk mempromosikan baik atau terganggu dengan agama.

1 komentar: